Deskripsi Produk
Dasar hukum ; Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Klik UU Hak Cipta
BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II Hak Cipta, Bagian Kesatu, Umum, Pasal4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral
dan hak ekonomi.
Bagian Kedua, Hak Moral, Pasal 5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan,
atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup,
tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima
dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan
pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Klik ; Cara Mengalihkan Hak Ekonomis 1,5Milyar
Kunjungi ; LAUNDRY ASRI
BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II Hak Cipta, Bagian Kesatu, Umum, Pasal4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral
dan hak ekonomi.
Bagian Kedua, Hak Moral, Pasal 5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan,
atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup,
tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima
dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan
pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Hak Kekayaan Intelektual "Sukses Bisnis Laundry", #genuineproduk |
Alat Peraga Workshop merk dagang Peluang Kerja, Peluang KAYA |
Klik ; Cara Mengalihkan Hak Ekonomis 1,5Milyar
Kunjungi ; LAUNDRY ASRI
Tidak ada komentar untuk "HAK MORAL"
Posting Komentar